Friday, July 25, 2014

Kriteria Pemilihan Software Komputer Perbankan


Disadur dari
http://ri2stugas.blogspot.com/2011/05/kriteria-pemilihan-teknologi-perangkat.html

Kriteria pemilihan software komputer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.      kemampuan dokumentasi dan penyimpanan data
Sebuah software perbankan digunakan untuk menampung keseluruhan data nasabah dan transaksi harian yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan oleh karena itu harus dipilih yang memliki kemampuan penyimpanannya besar dan cepat.

2.      keluwesan
Kegiatan operasional perbankan akan selalu berkembang kebutuhannya sehingga kondisi ini harus diantisipasi perangkat lunak itu sendiri walaupun sampai pada batas tertentu. Perrangkat lunak yang fleksibel dapat digunakan oleh beberapa bank tetapi system dan prosedurnya berbeda.

3.      system keamanan
Perangkat lunak perbankan memerlukan system keamanan untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab

4.      kemudahan dalam penggunaan
perangkat lunak perbankan yang digunakan oleh petugas bank dapat dengan mudah dipahami untuk memudahkan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sehingga tidak menghambat operasional bank itu sendiri.

5.      system pelaporan
sistem pelaporan yang dihasilkan dari perangkat lunak perbankan ini harus disajikan secara lengkap dan jelas sehingga laporan yang nantinya akan disajikan kepada pihak yang berkepentingan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan

6.      aspek pemeliharaan
untuk mendapatkan kinerja yang baik dari perangkat lunak perbankan tersebut maka diperlukan perbaikan dan pemeliharaan system juga menghindari adanya system crash sehingga menghambat operasional bank tersebut.

7.      source code

disamping kebutuhan perangkat lunak yang sudah berbentuk file .exe pihak bank juga membutuhkan blue print dari perangkat lunak yang digunakan untuk memudahkan penggantian kebutuhan yang diinginkan.

Investasi Jangka Panjang

Investasi Jangka Panjang

http://rulywiliandri.files.wordpress.com/2014/03/akuntansi-investasi-jangka-panjang.pdf

Sekuritas yang tidak mudah diperdagangkan dan dilakukan dalam jangka waktu yang lama atau dilakukan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun atau lebih dari siklus normal operasi perusahaan.

Jenis-Jenis Investasi Jangka Panjang
1.      Investasi Obligasi
Investasi jangka panjang dalam obligasi memberikan jaminan yang pasti atas penerimaan bunga selama kurun waktu tertentu, karena apabila suku bunga di pasaran menurun tidak akan mempengaruhi bunga obligasi karena tingkat bunganya tidak berubah dan telah ditetapkan didalam perjanjian.

2.      Investasi Saham

Investasi jangka panjang dalam saham memberi penghasilan atau dividen yang lebih tinggi, bila perusahaan mendapa laba yang tinggi. Mempunyai hak suara sebagai pemilik yang berari turut menentukan kebijakan perusahaan.

Perbedaan Bank Devisa dan Bank Non Devisa


Ada dua jenis bank yang merupakan pembagian dari bank umum yaitu bank devisa dan non devisa. Apa yang dimaksud dengan bank devisa? Apa yang dimaksud dengan bank non devisa?

Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankannya dalam kegiatan valuta asing. Misalkan layanan yang berkaitan dengan mata uang asing yaitu transfer keluar negeri, transaksi eksport import, jual beli valuta asing, serta jasa-jasa valuta asing lainnya.

Berarti bank non devisa merupakan kebalikan dari bank devisa yang tidak melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan valuta asing.


Jenis E-Banking

Produk-Produk E-Banking
1.      Internet Banking
Salah satu jasa perbankan yang menggunakan layanan internet untuk mendapatkan informasi dan melakukan transaksi perbankan.
2.      Mobile Banking
Layanan perbankan yang diakses melalui handphone menggunakan layanan data yang disediakan operator. Fasilitas ini didapatkan nasabah dengan mendaftarkan nomor HP yang digunakan.
3.      SMS Banking
Layanan perbankan yang dappat diakses melalui handphone melalui perintah SMS

Keamanan untuk Bertransaksi E-Banking
1.      Kerahasiaan nomor pin adalah yang utama sehingga hanya Anda lah yang satu-satunya orang yang mengetahuinya.
2.      Untuk layanan E-Banking, User ID bersifat rahasia juga key token yang tidak bisa dipinjamkan ke orang lain.

3.      Gantilah nomor pin secara berkala, hindari penggunaan nomor pin berupa tanggal lahir karena mudah ditebak orang

Safe Deposit Box

Safe Deposit Box

Salah satu jasa-jasa bank adalah Safe Deposit Box yaitu layanan jasa penyewaan penyimpanan barang atau harta atau surat-surat berharga yang aman dan dirancang secara khusus untuk memberikan rasa aman bagi pengguna layanannya. Selain di bank, layanan SDB bisa ditemukan di kantor pos dan institusi lainnya.
Untuk mendapatkan layanan ini biasanya para penyewa atau nasabah yang belum memiliki rekening di bank penyedia layanan harus membuat rekening terlebih dahulu kemudian mengisi formulir dengan menyertakan kelengkapan dokumen yang diminta. Para pengguna kemudian dapat memilih dan membayar biaya sewa SDB berdasarkan ukuran yang diminta. Kisaran harga yang ditawarkan kurang lebih sama. Terakhir pengguna diminta untuk membayar biaya administrasi untuk jaminan kunci.

Keuntungan yang didapat dalam layanan SDB :
1.  Rasa aman pengguna, karena layanan SDB dilengkapi dengan system keamanan 24 jam dan pengguna memerlukan kunci dari kedua pihak yaitu pengguna dan bank.
2.      Fleksibel karena pengguna dapat memilih ukuran SDB yang akan digunakan
3.      Persyaratan sewa yang cukup mudah hanya dengan membuka rekening di bank tersebut.

Tapi sayangnya bank tidak bertanggung jawab atas :
1.      Perubaha kuantitas dan kualitas, hilang atau rusaknya barang yang bukan kesalahan bank
2.      Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang dsb.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah sebuah lembaga negara independen yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. OJK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap produk dan operasional yang ditawarkan dari kegiatan jasa keuangan yang tidak beres bahkan jika benar kegiatan jasa keuangan tersebut bermasalah OJK akan memberi sanksi dan bisa mencabut izin usahanya.

OJK bertujuan agar keseluruhan kegiatan didalam sector jasa keuangan :
1.      Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2.      Mampu mewujukan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stable dan,
3.      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi OJK adalah menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.





Sumber : http://www.ojk.go.id/

E-Banking

e-banking atau internet banking atau perbankan elektronik adalah melakukan transaksi perbankan di dalam website bank yang dilengkapi system keamanan melalui jaringan internet. Transaksi e-banking dapat dilakukan dimanapun da kapapnpun selama ada jaringan layanan data.
Jenis Transaksi E-Banking
1.      Tranfer Dana atau Pemindahan Dana (dari dua rekening di bank yang sama, dari rekening di bank yang berbeda, dll
2.      Informasi (saldo, transaksi, dll)
3.      Pembayaran (listrik, TV Kabel, PBB, kartu kredit, dll)
4.      Pembelian (pulsa telepon, pulsa PLN, pulsa E Toll, dll)

Keuntungan E-Banking
1.      Dapat bertransaksi kapan dan dimana saja
2.      Efisiensi waktu dan biaya karena transaksi bia dilakukan tanpa haru pergi ke bank.

3.      Aman karena nasabah dilengkapi dengan user ID, dan PIN.

Thursday, July 24, 2014

Inkaso

Mungkin kita jarang mendengar mengenai inkaso, sebenarnya inkaso itu apa dan digunakan untuk apa?
Jadi menurut saya, inkaso adalah sebuah layanan yang dibuat oleh bank untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga yang harus dibayarkan oleh pihak yang bersangkutan setelah berada di tempat lain menyetujui pembayarannya.
Warkat Inkaso
Warkat inkaso dibagi menjadi dua jenis yaitu warkat inkaso tanpa lampiran dan warkat inkaso dengan lampiran.
·         Warkat inkaso tanpa lampiran yaitu warkat inkaso yang tidak melampirkan dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
·         Sebaliknya untuk warkat inkaso dengan lampiran berarti melampirkan dokumen-dokumen seperti kwitansi, faktur, polis asuransi, dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Jenis Inkaso

Berdasarkan jenisnya, inkaso dibagi kedalam dua jenis yaitu inkaso keluar dan inkaso masuk. Inkaso keluar berupa kegiatan penagihan yang dilakukan bank atas penerbitan warkat oleh nasabah bank. Sedangkan inkaso masuk berupa kegiatan yang masuk atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri.

Letter of Credit

Merupakan salah satu perwujudan dari transaksi pembayaran ekspor impor. System pembayaran ini merupakan cara yang paling aman bagi para eksportir untuk memperoleh hasil penjualan barangnya dari importir asalkan eksportir tersebut dapat menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan yang disyaratkan dalam Letter of Credit. Dalam penerbitan Letter of Credit, sebuah bank bertindak sebagai pengganti importir yaitu pihak yang memberikan kepercayaan dan kepastian kepada penjual bahwa pembayaran akan dilakukan oleh bank tersebut sesuai dengan persyaratan-persyaratan didalam Letter of Credit.

Pihak-pihak yang terlibat dalam L/C
1.       Pihak Langsung
·         Penjual
·         Bank pembuka
·         Bank penerus L/C
·         Bank yang menegaskan pembayaran atas L/C
·         Bank pembayar
·         Bak negosiasi
·         Bank yang diminta mengganti pembayaran sebagai bank ketiga jika antar bank eksportir dan importir tidak ada hubungan rekening
2.       Pihak-pihak tidak langsung
·         Perusahaan Pelayaran/Pengapalan
·         Bea dan Cukai/ Pabean
·         Perusahaan Asuransi
·         Badan-badan Pemeriksa (di Indonesia adalah Sucofindo)
·         Badan-badan Penelitian lainnya yang ditunjukan pemerintah untuk mengeluarkan surat-surat keterangan / sertifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan


Jenis-jenis L/C
Secara umum adalah :
1.       Revocable L/C
2.       Irrevocable L/C
3.       Irrevocable Confirmed L/C
4.       Irrevocable Unconfirmed L/C
Secara khusus adalah
1.       Revolving L/C
2.       Red Clause L/C
3.       Transferable L/C
4.       Back to Back L/C

Jangka Waktu L/C
1.       Sight L/C yang mengandung syarat pembayaran berjangka “at sight”
2.       Time L/C atau Term L/C atau Usance L/C mengandung syarat pembayaran berjangka


Contoh Letter of Credit
Contoh Letter of Credit

Saturday, July 19, 2014

Kesehatan Bank

Bank sebagai lembaga jasa keuangan harus selalu dalam keadaan sehat. Bagaimana tingkat kesehatan yang dimaksud itu? Memang apa perlunya bank yang yang sehat itu?
Sebuah bank harus sehat, dapat dikatakan sehat apabila ia dapat menjalankan seluruh fungsi-fungsinya dengan baik. Fungsi apa saja? Yaitu fungsi intermediasi seperti membantu kelancaran system pembayaran dan sebagai perantara untuk kebijakan moneter.

Untuk mengetahui dan memnentukan tingkat kesehatan pada bank kita dapat lakukan beberapa penilaian seperti Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity, dan Sensitivity atau biasanya disingkat CAMELS.

Friday, April 25, 2014

KESEHATAN BANK


KESEHATAN BANK
Pengertian Tingkat Kesehatan Bank :
Bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik.
  •     Fungsi Intermediasi
  •     Membantu kelancaran system pembayaran
  •     Perantara kebijakan moneter

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
n  Penilaian Capital
CAR = ( Modal / ATMR ) x 100%
CAR = 8%
n  Penilaian Asset
1.      BDR = (Aktiva Produktif yang diklasifikasikan / Total Aktiva Produktif) x 100%
2.      Cadangan aktiva yang diklasifikasikan
n  Penilaian Management
1.      Manajemen  Umum (Strategi, Struktur, Sistem, SDM, Kepemimpinan, Budaya Kerja)
2.      Manajemen Risiko (Risiko Likiuditas, Risiko Pasar, Risiko Kredit, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Pemilik dan Pengurus)
n  Penilaian Earning
1.      ROA = (Laba sebelum pajak / Rata-rata volume usaha) x 100%
2.      BOPO = (Biaya operasional / Rata-rata volume usaha) x 100%
n  Penilaian Liquidity
1.      (Kewajiban Bersih antar bank / modal inti ) x 100%
2.      LDR = (jumlah kredit yang diberikan / dana yang diterima bank ) x 100%
n  Penilaian Sensitivity
1.      (Kelebihan modal / Potensi kerugian suku bunga) x 100%

2.      (Kelebihan modal / Potensi kerugian nilai tukar) x 100%

Bobot Penilaian Tingkat Kesehatan Bank




Kesehatan Bank Umum
Tujuan :
n  Sarana untuk Menetapkan Strategi Usaha Dimasa Akan Datang
n  Sarana Penetapan dan Implementasi Strategi Pengawasan Bank
Hal-hal yang Mempengaruhi Penilaian Kesehatan Bank Umum
1.      Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit
2.      Pelanggaran Ketentuan Posisi Devisa Netto
3.      Pelanggaran Ketentuan Know Your Customer
4.      Pelanggaran Transparansi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
5.      Pelanggaran Ketentuan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Tujuan :
n  Tolak Ukur apakah Pengelolaan Bank sesuai Dengan Asas Perbankan yang Sehat dan Ketentuan yang Berlaku
n  Tolak Ukur arah Pembinaan dan Pengembangan Bank
Hal-hal yang Mempengaruhi Penilaian Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat
1.      Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit
2.      Pelanggaran Ketentuan Know Your Customer
3.      Pelanggaran Transparansi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah

PENGENALAN LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN

Laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan pada saat tertentu yang berisi informasi tentang presentasi perusahaan di masa lampau dan dapat memberikan petunjuk untuk penetapan kebijakan di masa yang akan datang. Jenis-jenis laporan keuangan adalah sebagai berikut :

1. NERACA BANK

Neraca (Balance Sheet) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah kekayaan (harta), kewajiban (hutang), dan modal dari suatu perusahaan pada saat / tanggal tertentu. Dibawah ini merupakan contoh ilustrasi neraca pada PT. Purnama Realindo Tbk pada tanggal 31 Maret 2006. Isi neraca secara garis besar adalah sebagai berikut :

a. Asset : kekayaan atau sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dan diharapkan akan memberikan manfaat dimasa yang akan datang.

* Asset lancar : uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang dapat diharapkan bisa dicairkan menjadi uang tunai atau rekening giro bank, atau dijual maupun dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan). Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo rekening giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek, Piutang, Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih dalam proses), Beban dibayar dimuka.
* Investasi jangka panjang (long term investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.
* Aset Tetap (Fixed Asset) : Aset berwujud yang digunakanuntuk operasi normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
* Aset Tak Berwujud (Intangible Asset) : Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
* Aset lain-lain (Other Asset) : Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi.

b. Kewajiban dapat digolongkan menjadi :

* Kewajiban Lancar (current liabilities) : Kewajiban lancara meliputi kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu tahun atau jangka satu siklus operasi normal perusahaan. Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang pajak, utang bunga.
* Kewajiban Jangka Panjang (long – term debts) : Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi atau lebih dari satu tahun. Misalnya: utang hipotik, utang obligasi.
* Kewajiban lain-lain : Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancer dan kewajiban jangka panjang.

c. Ekuitas : Menunjukkan hak milik para pemilik aset perusahaan yang diukur atau ditentukan besarnya dengan menghitung selisih antara aset dan kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan bentuk perusahaan :

* Perusahaan perorangan
* Perusahaan persekutuan
* Perusahaan perseroan

2. LAPORAN RUGI / LABA BANK

Laporan rugi / laba (income statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah penghasilan atau pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode tertentu. Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan, serta mengikhtisarkan transaksi transaksi yang terjadi dalam perusahaan, kedua pendekatan itu adalah:

* Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang mengakui penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat mengeluarkan uang tunai. Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rgi laba pada period tertentu.
* Dasar Waktu ( Akrual Basis ) : Yaitu suatu sistem yang mengakui pendapatan pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum menerima uang tunai dan mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat untuk perusahaan yang melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi akan mencerminkan kondisi yang benar selama satu periode tertentu.

Dalam laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening (akun) yang perlu dipahami dengan jelas, yaitu:

* Pendapatan : Adalah penghasilan yang timbul dari pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa (reguler) dan dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda, seperti; penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, deviden, royalti dan sewa.
* Beban : Adalah pengorbanan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban pokok penjualan, beban gai, beban sewa, beban penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban pajak, beban kerugian piutang, beban perlengkapan.
* Laba / Rugi : Laba terjadi bila pendapatan lebih besar dari beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi terjadi bila pendapatan lebih kecil dari pada beban-beban yang terjadi.
Untuk perusaahaan jasa, meliputi pendapatan atau penghasilan, beban operasi, laba operasi, pendapatan lain-lain, beban lain-lain, laba bersih, pajak penghasilan, laba bersih setelah pajak.

Dalam laporan laba-rugi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

Pendapatan; hasil dari pemberian jasa yang diberikan kepad pelanggan yang merupakan mata usaha pokok dan normal perusahaan. Misalnya; untuk perusahaan konsultan, maka pendapatannya berasal dari fee yang diberikan oleh pelanggan. Pendapatan salon kecantikan adalah ongkos yang pelayanan salon kepada pelanggannya, pendapatan rental komputer adalah sewa yang dibayar oleh pelanggan.

Beban operasi, semua beban yang dikeluarkan atau terjadi dalam hubungannya dengan aktifitas operasi perusahaan. Misalnya; beban telepon, beban listrik dan telepon, beban rapat, beban suplies, beban penyusutan dan sebaginya.



Laba operasi, merupakan selisih antara pendapatan dan beban operasi, sedangkan

pendapatan dan beban lain-lain merupakan pendapatan diluar pendapatan pokok perusahaan, seperti pendapatan bunga. Beban lain-lain adalah beban yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasi pokok perusahaan, seprti rugi penjualan aset tetap dan beban bunga.

Laba bersih sebelum pajak, merupakan hasil pengurangan labs operasi dengan pendapatan dan beban lain-lain di luar operasi dan laba bersih setelah pajak yaitu pendapatan bersih perusahaan baik yang berasal dari kegiatan operasional perusahaan maupun non operasional, setelah dikurangi pajak penghasilan.

3. LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF

Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).

Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.

4. LAPORAN KOMITMEN DAN KONTIGENSI
Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban bagi bank. Komitmen tagihan adalah komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain, sedangkan komitmen kewajiban adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain.


Tagihan komitmen antara lain :
* Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
* Posisi pembelian valuta asing dll.
Kewajiban komitmen antara lain :
* Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
* Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
* Irrevocable L/C yang masih berjalan
* Posisi pembelian valuta asing dll
Kontigensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan , yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontigensi diharuskan dalam laporan keuangan.


Azas Konservatif dalam Kontigensi
Pengungkapan data transaksi kontigensi dalam laporan keuangan dikaitkan dengan penerapan konsep atau azas konservatif atau berhati-hati dalam prinsip akuntansi. Yang dimaksud disini adalah bahwa penyisihan suatu rugi kontigensi dapat dilakukan pada perhitungan rugi-laba bila kedua kondisi berikut dipenuhi :
a)      Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah terjadi penurunan nilai suatu aktiva atau telah timbul kewajiban pada tanggal neraca.
b)      Jumlah kerugian dapat ditaksir secara wajar.

Jenis Transaksi Kontigensi

Dalam transaksi bank dapat ditemukan beberapa jenis transaksi kontigensi seperti : garansi bank, letter of credit yang dapat dibatalkan (revocable) yang masih berjalan, transaksi opsi valuta asing, pendapatan bunga dalam penyelesaian. Semua jenis transaksi tersebut apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib untuk dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administrative, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban.


Garansi Bank


Salah satu jenis transaksi kontigensi yang paling sering ditemukan dalam transaksi bank adalah Garansi Bank. Garansi Bank adalah semua bentuk garansi atau jaminan yang diterima atau diberikan oleh bank yang mengakibatkan pembayaran pada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin bank wanprestasi atau cidera janji.

SUMBER : http://siskaangkasaputri.blogspot.com/2011/04/pengenalan-laporan-keuangan-perbankan.html

Deregulasi Perbankan Indonesia

Deregulasi : Deregulasi perbankan dimulai sejak tahun 1983. Pada tahun tersebut, BI memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga. Pemerintah berharap dengan kebijakan deregulasi perbankan maka akan tercipta kondisi dunia perbankan yang lebih efisien dan kuat dalam menopang perekonomian. 

Kebijakan deregulasi perbankan ini kemudian terus terjadi dengan rangkaian kebijakan-kebijakan lainnya. Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88). Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan. 

Tabel 1. Rangkaian Kebijakan Deregulasi Perbankan

Periode/Tahun
Kebijakan
1983
Awal mula deregulasi perbankan. Dikeluarkannya Paket Kebijakan Juni 1983 (Pakjun 83).
1988
Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) dikeluarkan oleh Pemerintah.
1991
Paket Kebijakan Februari 1991 dikeluarkan oleh BI.
1992
UU Perbankan disahkan, menggantikan UU No. 14/1967.
1992
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Cikal bakal legalisasi Bank Syariah di Indonesia.
Sumber : Sejarah Bank Indonesia: Perbankan Periode 1983-1997.

Tujuan Deregulasi Perbankan 
Berdasarkan dokumen “Sejarah Bank Indonesia: Perbankan Periode 1983-1997”, ada beberapa sasaran atau tujuan strategis baik Pemerintah maupun BI melakukan deregulasi perbankan, diantaranya adalah: 
Meningkatkan peran perbankan dalam pembangunan ekonomi. 
Menciptakan alat-alat moneter berdasarkan mekanisme pasar dan menjaga. 
Kestabilan moneter dengan menggunakan alat yang diciptakannya. 
Melakukan pengendalian devisa dan mendorong ekspor nonmigas. 
Menunjang pengembangan pasar modal. 

Menunjang pengembangan usaha kecil dan koperasi. 
Untuk mencapai sasaran strategis tersebut baik BI dan Pemerintah menetapkan beberapa langkah strategis yaitu diantaranya adalah : 
Menstimulus perbankan sebanyak mungkin membiayai pemberian kreditnya dengan dana simpanan masyarakat dan mengurangi ketergantungan bank-bank pada KLBI. 
Mendorong perbankan untuk menciptakan produk-produk jasa perbankan baru maupun meningkatkan efisiensi dalam operasi bank.

Sumber :

http://iptekindonesiae.blogspot.com/2013/10/pengertian-deregulasi-perbankan.html