Merupakan
salah satu perwujudan dari transaksi pembayaran ekspor impor. System pembayaran
ini merupakan cara yang paling aman bagi para eksportir untuk memperoleh hasil
penjualan barangnya dari importir asalkan eksportir tersebut dapat menyerahkan
dokumen-dokumen sesuai dengan yang disyaratkan dalam Letter of Credit. Dalam
penerbitan Letter of Credit, sebuah bank bertindak sebagai pengganti importir
yaitu pihak yang memberikan kepercayaan dan kepastian kepada penjual bahwa
pembayaran akan dilakukan oleh bank tersebut sesuai dengan
persyaratan-persyaratan didalam Letter of Credit.
Pihak-pihak yang
terlibat dalam L/C
1.
Pihak Langsung
·
Penjual
·
Bank pembuka
·
Bank penerus L/C
·
Bank yang menegaskan pembayaran atas L/C
·
Bank pembayar
·
Bak negosiasi
·
Bank yang diminta mengganti pembayaran sebagai
bank ketiga jika antar bank eksportir dan importir tidak ada hubungan rekening
2.
Pihak-pihak tidak langsung
·
Perusahaan Pelayaran/Pengapalan
·
Bea dan Cukai/ Pabean
·
Perusahaan Asuransi
·
Badan-badan
Pemeriksa (di Indonesia adalah Sucofindo)
·
Badan-badan
Penelitian lainnya yang ditunjukan pemerintah untuk mengeluarkan surat-surat
keterangan / sertifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan
Jenis-jenis L/C
Secara umum adalah :
1.
Revocable
L/C
2.
Irrevocable
L/C
3.
Irrevocable
Confirmed L/C
4.
Irrevocable
Unconfirmed L/C
Secara khusus adalah
1.
Revolving
L/C
2.
Red
Clause L/C
3.
Transferable
L/C
4.
Back
to Back L/C
Jangka Waktu L/C
1.
Sight
L/C yang mengandung syarat pembayaran berjangka “at sight”
2.
Time
L/C atau Term L/C atau Usance L/C mengandung syarat pembayaran berjangka
Contoh Letter of
Credit
Contoh Letter of Credit |
No comments:
Post a Comment