Thursday, July 24, 2014

Letter of Credit

Merupakan salah satu perwujudan dari transaksi pembayaran ekspor impor. System pembayaran ini merupakan cara yang paling aman bagi para eksportir untuk memperoleh hasil penjualan barangnya dari importir asalkan eksportir tersebut dapat menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan yang disyaratkan dalam Letter of Credit. Dalam penerbitan Letter of Credit, sebuah bank bertindak sebagai pengganti importir yaitu pihak yang memberikan kepercayaan dan kepastian kepada penjual bahwa pembayaran akan dilakukan oleh bank tersebut sesuai dengan persyaratan-persyaratan didalam Letter of Credit.

Pihak-pihak yang terlibat dalam L/C
1.       Pihak Langsung
·         Penjual
·         Bank pembuka
·         Bank penerus L/C
·         Bank yang menegaskan pembayaran atas L/C
·         Bank pembayar
·         Bak negosiasi
·         Bank yang diminta mengganti pembayaran sebagai bank ketiga jika antar bank eksportir dan importir tidak ada hubungan rekening
2.       Pihak-pihak tidak langsung
·         Perusahaan Pelayaran/Pengapalan
·         Bea dan Cukai/ Pabean
·         Perusahaan Asuransi
·         Badan-badan Pemeriksa (di Indonesia adalah Sucofindo)
·         Badan-badan Penelitian lainnya yang ditunjukan pemerintah untuk mengeluarkan surat-surat keterangan / sertifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan


Jenis-jenis L/C
Secara umum adalah :
1.       Revocable L/C
2.       Irrevocable L/C
3.       Irrevocable Confirmed L/C
4.       Irrevocable Unconfirmed L/C
Secara khusus adalah
1.       Revolving L/C
2.       Red Clause L/C
3.       Transferable L/C
4.       Back to Back L/C

Jangka Waktu L/C
1.       Sight L/C yang mengandung syarat pembayaran berjangka “at sight”
2.       Time L/C atau Term L/C atau Usance L/C mengandung syarat pembayaran berjangka


Contoh Letter of Credit
Contoh Letter of Credit

No comments:

Post a Comment