Otoritas
Jasa Keuangan atau OJK adalah sebuah lembaga negara independen yang bertugas
melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. OJK
memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap produk dan operasional
yang ditawarkan dari kegiatan jasa keuangan yang tidak beres bahkan jika benar
kegiatan jasa keuangan tersebut bermasalah OJK akan memberi sanksi dan bisa
mencabut izin usahanya.
OJK
bertujuan agar keseluruhan kegiatan didalam sector jasa keuangan :
1. Terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2. Mampu mewujukan
system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stable dan,
3. Mampu melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi OJK
adalah menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Sumber : http://www.ojk.go.id/
lah, ojk juga haha xD
ReplyDelete