Friday, July 25, 2014

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah sebuah lembaga negara independen yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. OJK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap produk dan operasional yang ditawarkan dari kegiatan jasa keuangan yang tidak beres bahkan jika benar kegiatan jasa keuangan tersebut bermasalah OJK akan memberi sanksi dan bisa mencabut izin usahanya.

OJK bertujuan agar keseluruhan kegiatan didalam sector jasa keuangan :
1.      Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2.      Mampu mewujukan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stable dan,
3.      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi OJK adalah menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.





Sumber : http://www.ojk.go.id/

1 comment: