Friday, April 25, 2014

KESEHATAN BANK


KESEHATAN BANK
Pengertian Tingkat Kesehatan Bank :
Bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik.
  •     Fungsi Intermediasi
  •     Membantu kelancaran system pembayaran
  •     Perantara kebijakan moneter

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
n  Penilaian Capital
CAR = ( Modal / ATMR ) x 100%
CAR = 8%
n  Penilaian Asset
1.      BDR = (Aktiva Produktif yang diklasifikasikan / Total Aktiva Produktif) x 100%
2.      Cadangan aktiva yang diklasifikasikan
n  Penilaian Management
1.      Manajemen  Umum (Strategi, Struktur, Sistem, SDM, Kepemimpinan, Budaya Kerja)
2.      Manajemen Risiko (Risiko Likiuditas, Risiko Pasar, Risiko Kredit, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Pemilik dan Pengurus)
n  Penilaian Earning
1.      ROA = (Laba sebelum pajak / Rata-rata volume usaha) x 100%
2.      BOPO = (Biaya operasional / Rata-rata volume usaha) x 100%
n  Penilaian Liquidity
1.      (Kewajiban Bersih antar bank / modal inti ) x 100%
2.      LDR = (jumlah kredit yang diberikan / dana yang diterima bank ) x 100%
n  Penilaian Sensitivity
1.      (Kelebihan modal / Potensi kerugian suku bunga) x 100%

2.      (Kelebihan modal / Potensi kerugian nilai tukar) x 100%

Bobot Penilaian Tingkat Kesehatan Bank




Kesehatan Bank Umum
Tujuan :
n  Sarana untuk Menetapkan Strategi Usaha Dimasa Akan Datang
n  Sarana Penetapan dan Implementasi Strategi Pengawasan Bank
Hal-hal yang Mempengaruhi Penilaian Kesehatan Bank Umum
1.      Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit
2.      Pelanggaran Ketentuan Posisi Devisa Netto
3.      Pelanggaran Ketentuan Know Your Customer
4.      Pelanggaran Transparansi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
5.      Pelanggaran Ketentuan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Tujuan :
n  Tolak Ukur apakah Pengelolaan Bank sesuai Dengan Asas Perbankan yang Sehat dan Ketentuan yang Berlaku
n  Tolak Ukur arah Pembinaan dan Pengembangan Bank
Hal-hal yang Mempengaruhi Penilaian Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat
1.      Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit
2.      Pelanggaran Ketentuan Know Your Customer
3.      Pelanggaran Transparansi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah

No comments:

Post a Comment