Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga
perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana
masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat
ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan,
deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat
yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Klasifikasi Bank
1. Klasifikasi
bank berdasarkan fungsi atau status operasi <<
·
Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
·
Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal
moneter dan keuangan;
·
Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan
perbankan;
·
Sebagai banker’s bank atau lender of last
resort;
·
Memelihara stabilitas moneter;
·
Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
·
Mendorong pengembangan perbankan dan sistem
keuangan yang sehat.
2. Klasifikasi
bank berdasarkan kepemilikan <<
·
Bank Milik Negara
Adalah bank yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang
baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan
bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
·
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang
sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang
umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan
UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD
sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan
pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat
dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
·
Bank Swasta Nasional
Setelah
pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988
(Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun
demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh
pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas
(PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah
merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
·
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank
umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di
negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di
DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta
asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota,
yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar),
Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya
bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·
Bank Umum Campuran
Bank campuran
(joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau
lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara
dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara
Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
3. Klasifikasi
bank berdasarkan segi penyediaan jasa
·
Bank Devisa
Bank devisa
(foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat
melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan
penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian,
bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala
internasional.
·
Bank Non Devisa
Bank umum yang
masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam
negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi
bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal
mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam
memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta
asing.
No comments:
Post a Comment