Deregulasi : Deregulasi perbankan dimulai sejak tahun 1983. Pada
tahun tersebut, BI memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan
suku bunga. Pemerintah berharap dengan kebijakan deregulasi perbankan maka akan
tercipta kondisi dunia perbankan yang lebih efisien dan kuat dalam menopang
perekonomian.
Kebijakan deregulasi perbankan ini
kemudian terus terjadi dengan rangkaian kebijakan-kebijakan lainnya. Pada tahun
1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto
88). Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang
berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada
1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu,
terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. UU
Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian
pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan
tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan
pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman
pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada
Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan.
Tabel 1. Rangkaian Kebijakan Deregulasi
Perbankan
|
Sumber :
Sejarah Bank Indonesia: Perbankan Periode 1983-1997.
Tujuan
Deregulasi Perbankan
Berdasarkan dokumen “Sejarah Bank
Indonesia: Perbankan Periode 1983-1997”, ada beberapa sasaran atau tujuan
strategis baik Pemerintah maupun BI melakukan deregulasi perbankan, diantaranya
adalah:
Meningkatkan peran perbankan dalam
pembangunan ekonomi.
Menciptakan alat-alat moneter
berdasarkan mekanisme pasar dan menjaga.
Kestabilan moneter dengan menggunakan
alat yang diciptakannya.
Melakukan pengendalian devisa dan
mendorong ekspor nonmigas.
Menunjang pengembangan pasar
modal.
Menunjang
pengembangan usaha kecil dan koperasi.
Untuk mencapai sasaran strategis
tersebut baik BI dan Pemerintah menetapkan beberapa langkah strategis yaitu
diantaranya adalah :
Menstimulus perbankan sebanyak
mungkin membiayai pemberian kreditnya dengan dana simpanan masyarakat dan
mengurangi ketergantungan bank-bank pada KLBI.
Mendorong perbankan untuk menciptakan
produk-produk jasa perbankan baru maupun meningkatkan efisiensi dalam operasi
bank.
Sumber :
http://iptekindonesiae.blogspot.com/2013/10/pengertian-deregulasi-perbankan.html
No comments:
Post a Comment