Sunday, March 22, 2015

ETIKA MENULIS DI INTERNET

   Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Tujuan dari mempelajari etika itu sendiri adalah untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu. Internet mulai ada di Indonesia sejak awal tahun 1990-an. Kemudian lambat laun seiring perkembangan teknologi, pengguna internet meningkat sehingga para penggunanya diharapkan untuk mengetahui etika dalam menyampaikan perasaan atau tulisan di internet sehingga pengguna internet dapat mengetahui dan memahami etika yang terkait dengan internet sehingga akan membuat para penggunanya merasa aman dan nyaman.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut.
  • Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa, dan adat istiadat berbeda-beda.
  • Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonim, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  • Berbagai fasilitas yang diberikan di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis karena ada juga "penghuni" dunia maya yang suka iseng dan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  •  Pengguna internet selalu bertambah, yang artinya selalu ada "penghuni" baru yang kurang terbiasa dengan etika yang ada di dunia maya.


Berikut dapat dikatakan sebagai etika dalam menulis di internet:
  • Untuk penulisan update status di media sosial sebaiknya para pengguna menggunakan simbol-simbol yang ada secara bijak,
  • Jangan menggunakan huruf kapital,
  • Menggunakan kalimat yang sopan,
  • Tidak terlalu sering mengupdate status,
  • Tidak mengunggah foto yang tidak pantas,
  • Tidak menyinggung orang lain dengan tulisan kita,
  • Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
  • Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi
  • Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA
  • Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain


Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Sumber:





Friday, July 25, 2014

Kriteria Pemilihan Software Komputer Perbankan


Disadur dari
http://ri2stugas.blogspot.com/2011/05/kriteria-pemilihan-teknologi-perangkat.html

Kriteria pemilihan software komputer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.      kemampuan dokumentasi dan penyimpanan data
Sebuah software perbankan digunakan untuk menampung keseluruhan data nasabah dan transaksi harian yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan oleh karena itu harus dipilih yang memliki kemampuan penyimpanannya besar dan cepat.

2.      keluwesan
Kegiatan operasional perbankan akan selalu berkembang kebutuhannya sehingga kondisi ini harus diantisipasi perangkat lunak itu sendiri walaupun sampai pada batas tertentu. Perrangkat lunak yang fleksibel dapat digunakan oleh beberapa bank tetapi system dan prosedurnya berbeda.

3.      system keamanan
Perangkat lunak perbankan memerlukan system keamanan untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab

4.      kemudahan dalam penggunaan
perangkat lunak perbankan yang digunakan oleh petugas bank dapat dengan mudah dipahami untuk memudahkan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sehingga tidak menghambat operasional bank itu sendiri.

5.      system pelaporan
sistem pelaporan yang dihasilkan dari perangkat lunak perbankan ini harus disajikan secara lengkap dan jelas sehingga laporan yang nantinya akan disajikan kepada pihak yang berkepentingan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan

6.      aspek pemeliharaan
untuk mendapatkan kinerja yang baik dari perangkat lunak perbankan tersebut maka diperlukan perbaikan dan pemeliharaan system juga menghindari adanya system crash sehingga menghambat operasional bank tersebut.

7.      source code

disamping kebutuhan perangkat lunak yang sudah berbentuk file .exe pihak bank juga membutuhkan blue print dari perangkat lunak yang digunakan untuk memudahkan penggantian kebutuhan yang diinginkan.

Investasi Jangka Panjang

Investasi Jangka Panjang

http://rulywiliandri.files.wordpress.com/2014/03/akuntansi-investasi-jangka-panjang.pdf

Sekuritas yang tidak mudah diperdagangkan dan dilakukan dalam jangka waktu yang lama atau dilakukan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun atau lebih dari siklus normal operasi perusahaan.

Jenis-Jenis Investasi Jangka Panjang
1.      Investasi Obligasi
Investasi jangka panjang dalam obligasi memberikan jaminan yang pasti atas penerimaan bunga selama kurun waktu tertentu, karena apabila suku bunga di pasaran menurun tidak akan mempengaruhi bunga obligasi karena tingkat bunganya tidak berubah dan telah ditetapkan didalam perjanjian.

2.      Investasi Saham

Investasi jangka panjang dalam saham memberi penghasilan atau dividen yang lebih tinggi, bila perusahaan mendapa laba yang tinggi. Mempunyai hak suara sebagai pemilik yang berari turut menentukan kebijakan perusahaan.

Perbedaan Bank Devisa dan Bank Non Devisa


Ada dua jenis bank yang merupakan pembagian dari bank umum yaitu bank devisa dan non devisa. Apa yang dimaksud dengan bank devisa? Apa yang dimaksud dengan bank non devisa?

Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankannya dalam kegiatan valuta asing. Misalkan layanan yang berkaitan dengan mata uang asing yaitu transfer keluar negeri, transaksi eksport import, jual beli valuta asing, serta jasa-jasa valuta asing lainnya.

Berarti bank non devisa merupakan kebalikan dari bank devisa yang tidak melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan valuta asing.


Jenis E-Banking

Produk-Produk E-Banking
1.      Internet Banking
Salah satu jasa perbankan yang menggunakan layanan internet untuk mendapatkan informasi dan melakukan transaksi perbankan.
2.      Mobile Banking
Layanan perbankan yang diakses melalui handphone menggunakan layanan data yang disediakan operator. Fasilitas ini didapatkan nasabah dengan mendaftarkan nomor HP yang digunakan.
3.      SMS Banking
Layanan perbankan yang dappat diakses melalui handphone melalui perintah SMS

Keamanan untuk Bertransaksi E-Banking
1.      Kerahasiaan nomor pin adalah yang utama sehingga hanya Anda lah yang satu-satunya orang yang mengetahuinya.
2.      Untuk layanan E-Banking, User ID bersifat rahasia juga key token yang tidak bisa dipinjamkan ke orang lain.

3.      Gantilah nomor pin secara berkala, hindari penggunaan nomor pin berupa tanggal lahir karena mudah ditebak orang

Safe Deposit Box

Safe Deposit Box

Salah satu jasa-jasa bank adalah Safe Deposit Box yaitu layanan jasa penyewaan penyimpanan barang atau harta atau surat-surat berharga yang aman dan dirancang secara khusus untuk memberikan rasa aman bagi pengguna layanannya. Selain di bank, layanan SDB bisa ditemukan di kantor pos dan institusi lainnya.
Untuk mendapatkan layanan ini biasanya para penyewa atau nasabah yang belum memiliki rekening di bank penyedia layanan harus membuat rekening terlebih dahulu kemudian mengisi formulir dengan menyertakan kelengkapan dokumen yang diminta. Para pengguna kemudian dapat memilih dan membayar biaya sewa SDB berdasarkan ukuran yang diminta. Kisaran harga yang ditawarkan kurang lebih sama. Terakhir pengguna diminta untuk membayar biaya administrasi untuk jaminan kunci.

Keuntungan yang didapat dalam layanan SDB :
1.  Rasa aman pengguna, karena layanan SDB dilengkapi dengan system keamanan 24 jam dan pengguna memerlukan kunci dari kedua pihak yaitu pengguna dan bank.
2.      Fleksibel karena pengguna dapat memilih ukuran SDB yang akan digunakan
3.      Persyaratan sewa yang cukup mudah hanya dengan membuka rekening di bank tersebut.

Tapi sayangnya bank tidak bertanggung jawab atas :
1.      Perubaha kuantitas dan kualitas, hilang atau rusaknya barang yang bukan kesalahan bank
2.      Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang dsb.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah sebuah lembaga negara independen yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. OJK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap produk dan operasional yang ditawarkan dari kegiatan jasa keuangan yang tidak beres bahkan jika benar kegiatan jasa keuangan tersebut bermasalah OJK akan memberi sanksi dan bisa mencabut izin usahanya.

OJK bertujuan agar keseluruhan kegiatan didalam sector jasa keuangan :
1.      Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2.      Mampu mewujukan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stable dan,
3.      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi OJK adalah menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.





Sumber : http://www.ojk.go.id/