Etika
adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh
yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Tujuan dari mempelajari etika itu
sendiri adalah untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan
buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu. Internet mulai ada di Indonesia
sejak awal tahun 1990-an. Kemudian lambat laun seiring perkembangan teknologi,
pengguna internet meningkat sehingga para penggunanya diharapkan untuk
mengetahui etika dalam menyampaikan perasaan atau tulisan di internet sehingga pengguna
internet dapat mengetahui dan memahami etika yang terkait dengan internet
sehingga akan membuat para penggunanya merasa aman dan nyaman.
Beberapa
alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut.
- Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa, dan adat istiadat berbeda-beda.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonim, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai fasilitas yang diberikan di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis karena ada juga "penghuni" dunia maya yang suka iseng dan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
- Pengguna internet selalu bertambah, yang artinya selalu ada "penghuni" baru yang kurang terbiasa dengan etika yang ada di dunia maya.
Berikut
dapat dikatakan sebagai etika dalam menulis di internet:
- Untuk penulisan update status di media sosial sebaiknya para pengguna menggunakan simbol-simbol yang ada secara bijak,
- Jangan menggunakan huruf kapital,
- Menggunakan kalimat yang sopan,
- Tidak terlalu sering mengupdate status,
- Tidak mengunggah foto yang tidak pantas,
- Tidak menyinggung orang lain dengan tulisan kita,
- Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
- Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi
- Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA
- Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain
Di
Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah
di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada
UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII
pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal
27
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal
28
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk
menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai
ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal
45
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1),ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sumber:
No comments:
Post a Comment