Friday, July 25, 2014

Jenis E-Banking

Produk-Produk E-Banking
1.      Internet Banking
Salah satu jasa perbankan yang menggunakan layanan internet untuk mendapatkan informasi dan melakukan transaksi perbankan.
2.      Mobile Banking
Layanan perbankan yang diakses melalui handphone menggunakan layanan data yang disediakan operator. Fasilitas ini didapatkan nasabah dengan mendaftarkan nomor HP yang digunakan.
3.      SMS Banking
Layanan perbankan yang dappat diakses melalui handphone melalui perintah SMS

Keamanan untuk Bertransaksi E-Banking
1.      Kerahasiaan nomor pin adalah yang utama sehingga hanya Anda lah yang satu-satunya orang yang mengetahuinya.
2.      Untuk layanan E-Banking, User ID bersifat rahasia juga key token yang tidak bisa dipinjamkan ke orang lain.

3.      Gantilah nomor pin secara berkala, hindari penggunaan nomor pin berupa tanggal lahir karena mudah ditebak orang

Safe Deposit Box

Safe Deposit Box

Salah satu jasa-jasa bank adalah Safe Deposit Box yaitu layanan jasa penyewaan penyimpanan barang atau harta atau surat-surat berharga yang aman dan dirancang secara khusus untuk memberikan rasa aman bagi pengguna layanannya. Selain di bank, layanan SDB bisa ditemukan di kantor pos dan institusi lainnya.
Untuk mendapatkan layanan ini biasanya para penyewa atau nasabah yang belum memiliki rekening di bank penyedia layanan harus membuat rekening terlebih dahulu kemudian mengisi formulir dengan menyertakan kelengkapan dokumen yang diminta. Para pengguna kemudian dapat memilih dan membayar biaya sewa SDB berdasarkan ukuran yang diminta. Kisaran harga yang ditawarkan kurang lebih sama. Terakhir pengguna diminta untuk membayar biaya administrasi untuk jaminan kunci.

Keuntungan yang didapat dalam layanan SDB :
1.  Rasa aman pengguna, karena layanan SDB dilengkapi dengan system keamanan 24 jam dan pengguna memerlukan kunci dari kedua pihak yaitu pengguna dan bank.
2.      Fleksibel karena pengguna dapat memilih ukuran SDB yang akan digunakan
3.      Persyaratan sewa yang cukup mudah hanya dengan membuka rekening di bank tersebut.

Tapi sayangnya bank tidak bertanggung jawab atas :
1.      Perubaha kuantitas dan kualitas, hilang atau rusaknya barang yang bukan kesalahan bank
2.      Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang dsb.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah sebuah lembaga negara independen yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. OJK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap produk dan operasional yang ditawarkan dari kegiatan jasa keuangan yang tidak beres bahkan jika benar kegiatan jasa keuangan tersebut bermasalah OJK akan memberi sanksi dan bisa mencabut izin usahanya.

OJK bertujuan agar keseluruhan kegiatan didalam sector jasa keuangan :
1.      Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2.      Mampu mewujukan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stable dan,
3.      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi OJK adalah menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.





Sumber : http://www.ojk.go.id/

E-Banking

e-banking atau internet banking atau perbankan elektronik adalah melakukan transaksi perbankan di dalam website bank yang dilengkapi system keamanan melalui jaringan internet. Transaksi e-banking dapat dilakukan dimanapun da kapapnpun selama ada jaringan layanan data.
Jenis Transaksi E-Banking
1.      Tranfer Dana atau Pemindahan Dana (dari dua rekening di bank yang sama, dari rekening di bank yang berbeda, dll
2.      Informasi (saldo, transaksi, dll)
3.      Pembayaran (listrik, TV Kabel, PBB, kartu kredit, dll)
4.      Pembelian (pulsa telepon, pulsa PLN, pulsa E Toll, dll)

Keuntungan E-Banking
1.      Dapat bertransaksi kapan dan dimana saja
2.      Efisiensi waktu dan biaya karena transaksi bia dilakukan tanpa haru pergi ke bank.

3.      Aman karena nasabah dilengkapi dengan user ID, dan PIN.

Thursday, July 24, 2014

Inkaso

Mungkin kita jarang mendengar mengenai inkaso, sebenarnya inkaso itu apa dan digunakan untuk apa?
Jadi menurut saya, inkaso adalah sebuah layanan yang dibuat oleh bank untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga yang harus dibayarkan oleh pihak yang bersangkutan setelah berada di tempat lain menyetujui pembayarannya.
Warkat Inkaso
Warkat inkaso dibagi menjadi dua jenis yaitu warkat inkaso tanpa lampiran dan warkat inkaso dengan lampiran.
·         Warkat inkaso tanpa lampiran yaitu warkat inkaso yang tidak melampirkan dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
·         Sebaliknya untuk warkat inkaso dengan lampiran berarti melampirkan dokumen-dokumen seperti kwitansi, faktur, polis asuransi, dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Jenis Inkaso

Berdasarkan jenisnya, inkaso dibagi kedalam dua jenis yaitu inkaso keluar dan inkaso masuk. Inkaso keluar berupa kegiatan penagihan yang dilakukan bank atas penerbitan warkat oleh nasabah bank. Sedangkan inkaso masuk berupa kegiatan yang masuk atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri.

Letter of Credit

Merupakan salah satu perwujudan dari transaksi pembayaran ekspor impor. System pembayaran ini merupakan cara yang paling aman bagi para eksportir untuk memperoleh hasil penjualan barangnya dari importir asalkan eksportir tersebut dapat menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan yang disyaratkan dalam Letter of Credit. Dalam penerbitan Letter of Credit, sebuah bank bertindak sebagai pengganti importir yaitu pihak yang memberikan kepercayaan dan kepastian kepada penjual bahwa pembayaran akan dilakukan oleh bank tersebut sesuai dengan persyaratan-persyaratan didalam Letter of Credit.

Pihak-pihak yang terlibat dalam L/C
1.       Pihak Langsung
·         Penjual
·         Bank pembuka
·         Bank penerus L/C
·         Bank yang menegaskan pembayaran atas L/C
·         Bank pembayar
·         Bak negosiasi
·         Bank yang diminta mengganti pembayaran sebagai bank ketiga jika antar bank eksportir dan importir tidak ada hubungan rekening
2.       Pihak-pihak tidak langsung
·         Perusahaan Pelayaran/Pengapalan
·         Bea dan Cukai/ Pabean
·         Perusahaan Asuransi
·         Badan-badan Pemeriksa (di Indonesia adalah Sucofindo)
·         Badan-badan Penelitian lainnya yang ditunjukan pemerintah untuk mengeluarkan surat-surat keterangan / sertifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan


Jenis-jenis L/C
Secara umum adalah :
1.       Revocable L/C
2.       Irrevocable L/C
3.       Irrevocable Confirmed L/C
4.       Irrevocable Unconfirmed L/C
Secara khusus adalah
1.       Revolving L/C
2.       Red Clause L/C
3.       Transferable L/C
4.       Back to Back L/C

Jangka Waktu L/C
1.       Sight L/C yang mengandung syarat pembayaran berjangka “at sight”
2.       Time L/C atau Term L/C atau Usance L/C mengandung syarat pembayaran berjangka


Contoh Letter of Credit
Contoh Letter of Credit

Saturday, July 19, 2014

Kesehatan Bank

Bank sebagai lembaga jasa keuangan harus selalu dalam keadaan sehat. Bagaimana tingkat kesehatan yang dimaksud itu? Memang apa perlunya bank yang yang sehat itu?
Sebuah bank harus sehat, dapat dikatakan sehat apabila ia dapat menjalankan seluruh fungsi-fungsinya dengan baik. Fungsi apa saja? Yaitu fungsi intermediasi seperti membantu kelancaran system pembayaran dan sebagai perantara untuk kebijakan moneter.

Untuk mengetahui dan memnentukan tingkat kesehatan pada bank kita dapat lakukan beberapa penilaian seperti Capital, Asset, Management, Earning, Liquidity, dan Sensitivity atau biasanya disingkat CAMELS.