BAB I
PEMUDA DAN SOSIALISASI
1. Internalisasi Belajar dan
Spesialisasi
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur
hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi
cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam
masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.
Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi menjadi
dua: sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder (dalam
masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung dalam institusi
total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi tersebut,
terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari masyarakat
luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani hidup yang
terkukung, dan diatur secara formal.
A.
Pengertian
Pemuda
Kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda
merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan
pengertian idiologis dan kultural dari pada pengertian ini. Di dalam masyarakat
pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita
perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karna pemuda
sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan
menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggung
jawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
·
Kemurnian idealismenya
·
Keberanian dan Keterbukaanya dalam
menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
·
Semangat pengabdiannya
·
Spontanitas dan dinamikanya
·
Inovasi dan kreativitasnya
·
Keinginan untuk segera mewujudkan
gagasan-gagasan baru
·
Keteguhan janjinya dan keinginan untuk
menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
·
Masih langkanya pengalaman-pengalaman
yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang
ada.
B.
Pengertian
Sosialisasi
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau
transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya
dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi
sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi
diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.
C.
Menjelaskan
proses sosialisai
Proses
sosialisasi ada beberapa tahap diantaranya :
·
Tahap persiapan (Preparatory Stage)
Tahap
ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri
untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang
diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak
sempurna.
Contoh:
Kata “makan” yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita diucapkan
“mam”. Makna kata tersebut juga belum dipahami tepat oleh anak. Lama-kelamaan
anak memahami secara tepat makna kata makan tersebut dengan kenyataan yang
dialaminya.
·
Tahap meniru (Play Stage)
Tahap
ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang
dilakukan oleh orang dewasa. Pada tahap ini mulai terbentuk kesadaran tentang
anma diri dan siapa nama orang tuanya, kakaknya, dan sebagainya. Anak mulai
menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan
seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada
posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia
sosial manusia berisikan banyak orang telah mulai terbentuk. Sebagian dari
orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan
bertahannya diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai. Bagi seorang
anak, orang-orang ini disebut orang-orang yang amat berarti (Significant other)
·
Tahap siap bertindak (Game Stage)
Peniruan
yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara
langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan
diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya
kemampuan bermainsecara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk
membela keluargadan bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan
berinteraksi semakin banyak dan hubunganya semakin kompleks. Individu mulai
berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah. Peraturan-peraturan yang
berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan
dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar
keluarganya.
·
Tahap penerimaan norma kolektif
(Generalized Stage/Generalized other)
Pada
tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya
pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa
tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan
masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan
bekerja sama–bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya– secara mantap.
Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat
dalam arti sepenuhnya.
D.
Peranan
Sosial Mahasiswa dan Pemuda di Masyarakat
Mahasiswa adalah kelompok pelajar yang bisa
dikatakan sebagai golongan terdidik, karena mampu untuk mengenyam pendidikan
tinggi. Di saat sebagian yang lain dalam usia yang sama masih bergelut dengan
kemiskinan dan keterbatasan biaya dalam mengakses pendidikan, terutama pendidikan
tinggi.
Predikat tersebut tentulah dapat disinonimkan bahwa
mahasiswa merupakan kaum intelektual, yang mempunyai basis keilmuan yang kuat
sesuai dengan jurusan yang diambil masing-masing mahasiswa, yang berarti
kemampuan akademik mahasiswa dapat diandalkan sebagai salah satu asset negara
ini. Tetapi, mahasiswa juga merupakan sebuah entitas sosial yang selalu
berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal
ini mahasiswa pun dituntut untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan.
Pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi
tua memilki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil
peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad
yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis
pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat. Sejarah membuktikan, bahwa
perubahan hampir selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah Pemuda, Proklamasi,
Pemberantasan PKI, lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya diktator
Soeharto dari singgasana kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum muda. kaum
muda pula yang selalu memberikan umpan balik yang kritis terhadap pongahnya
kekuasaan.
2. Pemuda dan Identitas
A.
Pola
Dasar Pembinaan dan Perkembangan Generasi Muda
Pola dasar
pembinaan dan pengembangan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978
tanggal 28 oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan
berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman
sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat
mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar pembinaan dan
pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
1. Landasan
Idiil : Pancasila
2. Landasan
Konstitusional : Undang Undang Dasar 1945
3. Landasan
Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara
4. Landasan
Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
5. Landasan
Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.
Motivasi asas pembinaan dan pengembangan generasi
muda bertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti disebutkan
dalam pembukaan UUD 1945 alinia IV.
Atas dasar kenyataan ini, diperlukan penataan
kehidupan pemuda sehingga mereka mampu memainkan peranan yang penting dalam
masa depan sekalipun disadari bahwa masa depan tersebut tidak berdiri sendiri.
Masa depan adalah lanjutan masa sekarang, dan masa sekarang adalah hasil masa
lampau. Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi muda haruslah
menanamkan motivasi kepekaan terhadap masa datang sebagai bagian mutlak masa
kini. Kepekaan terhadap masa datang membutuhkan pula kepekaan terhadap
situasi-situasi lingkungan untuk merelevansikan partisipannya dalam setiap
kegiatan bangsa dan negara. Untuk itu, kualitas kesejahteraan yang membawa
nilai-nilai dasar bangsa merupakan faktor penentu yang mewarnai pembinaan
generasi muda dan bangsa dalam memasuki masa datang.
Tanpa ikut sertanya generasi muda, tujuan
pembangunan ini sulit tercapai. Hal ini bukan saja karena pemuda merupakan
lapisan masyarakat yang cukup besar, tetapi tanpa kegairahan dan kreativitas
mereka, pembangunan jangka panjang dapat kehilangan keseimbangannya.
Apabila pemuda masa sekarang terpisah dari persoalan
masyarakatnya, sulit terwujud pemimpin masa datang yang dapat memimpin
bangsanya sendiri.
Dalam hal ini, pembinaan dan pengembangan generasi
muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :
1. Generasi
muda sebagai subjek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah
memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk mandiri dan keterlibatannya
pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna menyelesaikan
masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
2. Generasi
muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang masih
memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan
ketingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara
fungsional.
Pengertian pokok
dan pembinaan dan pengembangan generasi muda. Dalam hal ini Pembinaan dan
pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu :
1. Generasi
muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah
memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam
keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan
masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan
bernegara serta pembangunan nasional.
2. Generasi
muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih
memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan–kemampuannya
ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara
fugsional
B.
Menjelaskan
Masalah-Masalah Generasi Muda
Saat ini
generasi muda khususnya remaja, telah digembleng berbagai disiplin ilmu. Hal
itu tak lain adalah persiapan mengemban tugas pembangungan pada masa yang akan
datang, masa penyerahan tanggung jawab dari generasi tua ke generasi muda. Sudah
banyak generasi muda yang menyadari peranan dan tanggung jawabnya terhadap
negara di masa yang akan datang. Tetapi, dibalik semua itu ada sebagian
generasi muda yang kurang menyadari tanggung jawabnya sebagai generasi penerus
bangsa.
Adapun masalah
yang dihadapi remaja masa kini antara lain :
1.
Kebutuhan akan figur teladan
Remaja jauh lebih mudah terkesan akan
nilai-nilai luhur yang berlangsung dari keteladanan orang tua mereka daripada
hanya sekedar nasihat-nasihat bagus yang tinggal hanya kata-kata indah.
2.
Sikap apatis
Sikap apatis meruapakan kecenderungan
untuk menolak sesuatu dan pada saat yang bersamaan tidak mau melibatkan diri di
dalamnya. Sikap apatis ini terwujud di dalam ketidakacuhannya akan apa yang
terjadi di masyarakatnya.
3.
Kecemasan dan kurangnya harga diri
Kata stess atau frustasi semakin umum
dipakai kalangan remaja. Banyak kaum muda yang mencoba mengatasi rasa cemasnya
dalam bentuk “pelarian” (memburu kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang,
seks dan lainnya).
4.
ketidakmampuan untuk terlibat
Kecenderungan untuk mengintelektualkan
segala sesuatu dan pola pikir ekonomis, membuat para remaja sulit melibatkan
diri secara emosional maupun efektif dalam hubungan pribadi dan dalam kehidupan
di masyarakat. Persahabatan dinilai dengan untung rugi atau malahan dengan
uang.
5. Perasaan
tidak berdaya
Perasaan tidak
berdaya ini muncul pertama-tama karena teknologi semakin menguasai gaya hidup
dan pola berpikir masyarakat modern. Teknologi mau tidak mau menciptakan
masyarakat teknokratis yang memaksa kita untuk pertama-tama berpikir tentang keselamatan
diri kita di tengah-tengah masyarakat. Lebih jauh remaja mencari “jalan
pintas”, misalnya menggunakan segala cara untuk tidak belajar tetapi mendapat
nilai baik atau ijasah.
6. Pemujaan
akan pengalaman
Sebagian besar
tindakan-tindakan negatif anak muda dengan minumam keras, obat-obatan dan seks
pada mulanya berawal dari hanya mencoba-coba. Lingkungan pergaulan anak muda
dewasa ini memberikan pandangan yang keliru tentang pengalaman.
C.
Menjelaskan
Potensi-potensi generasi muda
Potensi-potensi
yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut
:
·
Idealisme dan Daya Kritis
Secara
sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat
melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.
yang
·
Dinamika dan Kreativitas
Adanya
idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan
dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan,
pembaharuan,
·
Keberanian Mengambil Resiko
Perubahan
dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset,
terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin
memperoleh kemajuan.
·
Optimis dan Kegairahan Semangat
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat.
Optimisme
dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong
untuk mencoba lebih maju lagi.
·
Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan
tindakannya.
·
Terdidik
Walaupun
dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti
kualitatif maupun dalam arti kuantitatif.
·
Keanekaragaman dalam Persatuan dan
Kesatuan
Keanekaragaman
generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita.
Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan
eksklusif.
·
Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan
rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara
dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan
mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan
mempertahankan NKRI.
·
Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
Generasi
muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan
teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan
Dinamisator.
3. Perguruan dan Pendidikan
Generasi
muda memiliki peranan penting dalam memajukan dan meningkatkan pembangunan.
Begitu banyak potensi yang dimiliki oleh generasi muda, mereka mampu berkarya dan
berekspresi dengan bebas ,tetapi masih dalam lingkup yang sewajarnya dan tidak
menyalahi aturan. Pengembangan potensi tersebut dapat dimulai dari lingkungan
keluarga, orang tua dapat mengembangkan potensi anak mereka sejak berusia
balita, orang tua dapat mengarahkan apa dan kemana potensi yang dimiliki oleh
anak mereka sehingga lahirlah generasi muda yang memiliki potensi sesuai minat
masing-masing anak.
Generasi
muda dapat mengembangkan potensi mereka melalui hoby atau kesenangan
masing-masing, contohnya jika anak menyukai musik maka ia bisa mengembangkan
potensinya dengan membuat sebuah band atau mengikuti kursus bermain musik
sehingga potensi anak tersebut redup tanpa ada perkembangan.
Potensi
generasi muda juga dapat membangun rasa bangga pada diri sendiri. Keluarga dan
negara juga merasa bangga atas potensi yang dimiliki oleh anggota keluarga atau
sebagai masyarakat. Tapi bagaimana jika generasi muda saat ini mengisi hari
mereka dengan hanya menghabiskan uang orang tua dengan membeli barang-barang yang
tidak terlalu dibutuhkan, Sex di luar nikah, penyalahgunaan obat narkotika tak
dapat dihindari, mabuk-mabukan (minum-minuman keras), dan masih banyak lagi
hal-hal lain yang sangat menyedihkan. Disinilah peran orang tua sangat
dibutuhkan orang tua dapat mengarahkan sejak dini kemana arah yang paling tepat
dan baik untuk perkembangan anak mereka sehingga generasi muda dapat memiliki
potensi yang sangat berguna bagi nusa dan bangsa.
Di
negara-negara maju, salah satu di antaranya adalah Amerika Serikat, para
mahasiswa sebagai bagian generasi muda, didorong, dirangsang dengan berbagai
motivasi dan dipacu untuk maju dalam berlomba menciptakan suatu ide / gagasan
yang harus diwujudkan dalam suatu bentuk barang, dengan berorientasi pada
teknologi mereka sendiri.
A.
Pengertian
Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Anggota keluarga mempunyai peran
pengajaran yang amat mendalam — sering kali lebih mendalam dari yang disadari
mereka — walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara tidak resmi.
·
Pendidikan dasar
Pendidikan
dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa
sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
·
Pendidikan menengah
Pendidikan
menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
·
Pendidikan tinggi
Pendidikan
tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara
pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan
tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen.
Menurut
jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2 :
1. Perguruan
tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya
dilakukan oleh Negara
2. Perguruan
tinggi swasta, adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya
dilakukan oleh swasta
B.
Alasan-alasan
untuk berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi
Pembicaraan
tentang generasi muda atau pemuda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan
tinggi menjadi penting, karena berbagai alasan.
Pertama, sebagai
kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki
pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya karena adanya kesempatan untuk
terlibat di dalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai
masalah yang ada dalam masyarakat. Kesempatan ini tidak tidak dimiliki oleh
generasi muda pemuda pada umumnya. Oleh karena itu, sungguh pun berubah-ubah,
namun mahasiswa termasuk yang terkemuka di dalam memberikan perhatian terhadap
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara nasional.
Kedua, sebagai
kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa
mendapatkan proses sosiaslisasi terpanjang secara berencana dibandingkan dengan
generasi muda/pemuda lainnya. Melalui berbagai mata pelajaran seperti PMP,
Sejarah, dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan
dapat diketahui.
Ketiga,
mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam
bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya. Hal ini akan memperkaya
khasanah kebudayaannya, sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
Keempat,
mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan
kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan
sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda atau pemuda, umumnya
mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari
keseluruhan generasi muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada
umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan
berorganisasi yang lebih baik dibandingkan generasi muda lainnya.
BAB II
WARGA NEGARA DAN
NEGARA
1.
HUKUM,
NEGARA, DAN PEMERINTAHAN
A.
Pengertian
Hukum
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata
tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.
B.
Sifat-Sifat
dan Ciri-Ciri Hukum
a. Sifat-Sifat
Hukum
·
Mengatur
Hukum memuat
peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku
manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
·
Memaksa
Hukum dapat memaksa
anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima
sanksi tegas
b. Ciri-Ciri
Hukum
·
Adanya perintah atau larangan
·
Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap masyarakat.
C.
Pembagian
Hukum
1) Menurut
sumber:
·
Hukum undang-undang yaitu hukum yang
tercantum dalm peraturan perundang-undangan
·
Hukum kebiasaan yaitu hukum yang
terletak pada kebiasaan
·
Hukum Traktaat yaitu hukum yang
diterapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
·
Hukum Yurisprudensi yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim
2) Menurut
bentuk:
·
Hukum tertulis;
-
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitabb
undang-undang secara sistematis dan lengkap
-
Hukum tertulis tak dikodifikasikan
·
Hukum tak tertulis
3) Menurut
tempat berlaku:
·
Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu
Negara
·
Hukum Internasional ialah hukum yang
mengatur hubungan internasional
·
Hukum Asing ialah hukum dalam negara
lain
·
Hukum Gereja ialah norma gereja yang
ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4) Menurut
waktu berlaku:
·
Ius Constitum (hukum positif) adalah
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalm suatu daerah
tertentu.
·
Ius Constituendem adalah hukum yang
diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
·
Hukum Asasi (Hukum Alam) adalah hukum
yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut
cara mempertahankannya:
·
Hukum Material adalah hukum yang memuat
peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan-larangan.
·
Hukum Formal adalah hukum yang memuat
peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum material atau peraturan yang mengatur bagaiman caranya mengajukan suatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
6) Menurut
sifat hukum:
·
Hukum yang memaksa ialah hukum yang
dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut
wujud hukum:
·
Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu
negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
·
Hukum subyektif adalah hukum yang timbul
dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8) Menurut
isi hukum:
·
Hukum Privat (Hukum Sipil) adalah hukum
yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dan
menitikberatkan pada keentingan perseorangan.
·
Hukum Publik (Hukum Negara) adalah hukum
yang mengatur hubungan anatar Negara dan warganegaranya.
D.
Pengertian
Negara
Negara merupakan alat
dari masyarakat yang mempunyai dua kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia
dalam masyarakat.
E.
Sebutkan
Bentuk Negara
a. Negara
Kesatuan (Unitarism) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
·
Negara Kesatuan dengan system
sentralisasi. Didalam system ini segala
sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
·
Negara kesatuan dengan system
desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
b. Negara
Serikat (Federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara
yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
suatu ikatan kerjasama yang efektif ntuk melaksanakan urusan secara bersama.
F.
Unsur-Unsur
Negara
a. Ada
wilayahnya,
b. Ada
rakyatnya,
c. Ada
pemerintahannya,
d. Ada
tujuannya dan,
e. Ada
kedaulatannya.
G.
Tujuan
Dibentuknya Suatu Negara
a. Perluasan
kekuasaan semata
b. Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
c. Penyelenggaraan
ketertiban umum
d. Penyelenggaraan
kesejahteraan umum
H.
Pengertian
Pemerintah
Pemerintah merupakan sebuah organisasi yang memiliki tugas
dan fungsi untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan untuk
mecapai tujuan negara.
I.
Perbedaan
Pemerintah dengan Pemerintahan
Pemerintah mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga,
alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai
tujuan negara. Sedangkan, pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas
dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan
negara.
2.
WARGA
NEGARA
A.
Pengertian
Warga Negara
Warga
Negara adalah orang-orang yang bertempat tinggal di sebuah negara dan secara
resmi atau secara hukum setempat di akui sebagai anggota warga negara, serta
dirinya memiliki hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan peraturan yang
berlaku di negara tersebut. Orang yang tidak tercatat secara hukum disebut
Bukan Warga Negara, sementara orang luar negeri juga bisa menjadi warga
Indonesia dengan cara mendaftarkan dirinya untuk merubah status kewarganegaraan
yang sebelumnya negara lain menjadi negara Indonesia sehingga dirinya bisa
secara resmi menjadi bagian dari Indonesia sepenuhnya dan tidak lagi terikat
dengan hak serta kewajiban negaranya yang dahulu. Proses perubahan status
seperti ini biasa disebut Naturaliasasi.
Sedangkan
orang yang hanya tinggal di Indonesia namun tidak tercatat secara hukum disebut
Penduduk, dengan kata lain penduduk bukan merupakan warga negara karena tidak
di akui secara undang-undang setempat. Itualah perbedaannya. Sedangkan rakyat
ialah suatu perkumpulan orang yang disatukan karena rasa persamaan serta
bersama-sama menetap di suatu wilayah.
B.
Kriteria
Warga Negara
Untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
a. Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
·
Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan
·
Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
b. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
C.
Pasal
dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap
warga memiliki hak dan kewajiban tertentu sesuai aturan yang berlaku, berikut
adalah hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga Indonesia :
Hak-Hak yang dimiliki
warga Indonesia sesuai UUD 1945 pasal 27 sampai 34 :
·
Berhak mendapatkan perlindungan secara
hukum yang ada di Indonesia
·
Berhak mendapatkan pekerjaan serta
dijamin kehidupannya yang layak
·
Antara satu dengan lainnyam,warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan juga pemerintahan
·
Bebas memilih, menjalankan, serta
memeluk agama yang ia percayai
·
Mendapatkan pendidikan serta pengajaran
·
Berhak mempertahankan kesatuan NKRI dari
serangan negara lain
·
Memiliki kemerdekaan berserikat
Serta kewajiban menurut
UUD 1945 pasal 27 sampai 34 :
·
Harus ikut membela dan mempertahankan
kedaulatan Indonesia dari serangan musuh
·
Harus membayar pajak serta retribusi sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah
·
Wajib mentaati dasar negara, hukum, dan
pemerintahan, menjalankannya dengan sebaik-baiknya
·
Tunduk, taat, dan patuh terhadap hukum
yang berlaku di Indonesia
·
Turut serta terhadap pembangunan
Indonesia agar berkembang menjadi lebih baik
Selain itu orang
yang menjadi warga negara Indonesia disebut dengan WNI, istilah WNI sebenarnya
hanyalah singkatan saja. Sedangkan orang yang tidak termasuk WNI disebut dengan
WNA atau kepanjangannya adalah Warga Negara Asing.
BAB III
PELAPISAN SOSIAL
& KESAMAAN DERAJAT
1.
Pelapisan
Sosial
A.
Pengertian
Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat (social stratification)
merupakan sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut
ukuran masyarakatnya. Pelapisan sosial dapat berarti pembedaan antar warga
dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan
tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila
dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan
rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam
perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta
kekuasaan dan wewenang.
Lapisan
Masyarakat terbagi menjadi 3, yaitu:
a) Masyarakat
terdiri dari kelas atas dan kelas bawah.
b) Masyarakat
terdiri dari tiga kelas yaitu kelas atas, menengah dan bawah.
c) Sementara
itu ada pula kita dengar: kelas atas, kelas menengah, kelas menengah bawah, dan
kelas bawah.
B.
Terjadinya
Pelapisan Sosial
1)
Terjadi
dengan sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka
bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat,
waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan
yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata
tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan
kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki
bakat seni, atau sakti.
2)
Terjadi
dengan disengaja.
Sistem
palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama.
Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas
dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat
peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan
dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun
horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan,
organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun
dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
·
sistem fungsional : merupakan pembagian
kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama
dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran
ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain.
·
sistem scalar : merupakan pembagian
kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
2.
Kesamaan
Derajat
A.
Pengertian
Kesamaan Derajat
Kesamaan
derajat adalah antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya tidak
melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban penting
ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi.
Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut
perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi jaminan ini adalah pemerintah
yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan negara modern hak-hak dan
kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi
hukum positif.
B.
Pasal
Dalam UUD 1945 Tentang persamaan Hak
Ada empat pasal yang
memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni pasal 27, 28, 29 dan 31.
1)
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa
;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan
wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
2)
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat
dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-Undang.
4)
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi
untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
5)
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan
menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan
Undang-Undang.
3.
Elite
& Massa
A.
Pengertian
Elite
Dalam
pengertian yang umum elite menunjuk pada sekelompok orang orang yang ada dalam
masyarakat dan menempati kedudukan tinggi. Dalam pengertian khusus dapat
diartikan sebagai sekelompok orang yang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan minoritas yang memegang kekuasaan.
Dalam
cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Dalam
studi sosial golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara
fungsional dapat berkuasa dan menentukan dikenal dengan elit. Elite adalah
suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas
dengan cara yang bernilai sosial.
B.
Fungsi
Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam
suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih
sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri
sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan
kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan
minoritas ini.
Didasarkan
pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat
berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
C.
Pengertian
Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam
hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam
perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau
mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
D.
Ciri-ciri
Massa
Beberapa hal penting yang merupakan
sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)
Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda.
(2)
Massa merupakan kelompok yang
anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3)
Sedikit sekali interaksi atau
bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
DAFTAR ISI
·
http://filzaah.blogspot.com/pengertian-sosialisasi-internalisasi
·
http://aripsaputra.blogspot.com/2011/10/pengertian-sosialisasi-internalisasi.html
·
http://bayoscreamo.blogspot.com/2011/10/peranan-sosial-mahasiswa-dan-pemuda-di.html
·
http://cahayapenerangdunia.blogspot.com/2011/07/pembinaan-dan-pengembangan-generasi.html
No comments:
Post a Comment